Aksi Tolak PPKM di Malingping Dibubarkan, Massa Minta Revisi Soal Pembatasan Tempat Ibadah

Barometer Banten – Masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Selatan (Aras) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Alun-alun Malingping, Lebak, Kamis (22/07/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemerintah yang telah memperpanjang PPKM darurat.

Dalam aksinya mereka juga menuntut pemerintah untuk merevisi intruksi menteri dalam negeri nomor 19 dan 20 tahun 2021 terkait pembatasan tempat ibadah.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, dalam Inmendagri tersebut disebutkan, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Dalam aksi kali ini kami menuntut pemerintah untuk merevisi Inmendagri dalam perihal pembatasan tempat ibadah,” kata Korlap Aksi Alif Ibnu Sina.

Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk memberhentikan laju kedatangan tenaga kerja asing (TKA) demi terciptanya kondusifitas dan keselamatan masyarakat dengan asas keadilan sosial, rasa kemanusiaan, dalam keadaan negara sedang darurat.

“Kami juga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberlakukan karantina wilayah dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sesuai konstitusi,” ujarnya.

Pantauan wartawan di lokasi, aksi unjuk rasa dimulai oleh sejumlah masa pada sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan aparat kepolisian dari Polres Lebak dan Polsek setempat membubarkan paksa masa aksi. Hal ini dilakukan petugas, mengingat pada saat pandemi Covid-19 ini tidak diperbolehkan ada kegiatan kerumunan.

“Kita sudah kasih waktu dan kesempatan kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, namun karena dikhawatirkan rentan, maka kami bubarkan dan dilakukan swab pada peserta,” kata Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno (Red).

Pos terkait