Barometer Banten – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengumumkan bahwa pemerintah bakal menyalurkan insentif Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1 juta orang. Masing-masing bakal menerima uang dari bantuan tersebut sebesar Rp 1,2 juta.
Jokowi mengungkapkan, bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Dalam situasi ini, pengusaha mikro dianggap pihak yang paling terpuruk akibat kebijakan tersebut.
“Pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” kata Jokowi melalui konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07/2021) malam.
Jokowi menjelaskan, insentif itu berasal dari tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun pada masa perpanjangan PPKM Darurat. Selain insentif usaha UMKM Informal, Jokowi mengatakan, tambahan anggaran perlindungan sosial itu juga bakal disalurkan pada program bantuan sosial berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata dia.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah seorang pengusaha UMKM mendapat Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta tersebut? Berikut rincian caranya:
Cek Status Bantuan
Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui via BRI dan BNI melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI. Sedangkan untuk nasabah BNI bisa mengecek di situs https://banpresbpum.id/ .
Cek di Situs BRI dan BNI
Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres)
Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Masukan Kode Verifikasi
Kemudian, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan Nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Datang ke Bank Untuk Pencairan Insentif
Jika Anda merupakan penerima BLT UMKM maka harus segera diproses pencairannya. Penerima harus melakukan verifikasi pada bank yang terdaftar dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Buku Tabungan Bank
Kartu ATM
KTP
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat
Notifikasi SMS pemberitahuan bahwa Anda merupakan penerima BPUM
Fotokopi NIB dan SKU Kartu Keluarga
Bila penerima bantuan bukan merupakan nasabah BRI ataupun BNI, makan insentif akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). (Red)