oleh

Abuya Muhtadi dan Ulama Sepuh Banten Datangi Kejati, Minta Usut Tuntas Kasus Hibah Ponpes

Barometer Banten – Tokoh ulama terkemuka Abuya Muhtadi Dimyati bersama tokoh ulama sepuh lainnya sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (08/06/2021). Kedatangan mereka itu bermaksud mendukung Kejati agar segera mengusut tuntas kasus dana hibah Pondok Pesantren.

Selain itu, para ulama sepuh ini siap menjaga kondusifitas ketika Kejati Banten menegakkan hukum. Selanjutnya mengajak kepada seluruh elemen pimpinan Pondok Pesantren dan masyarakat Banten agar tidak mudah terprovokasi oleh upaya-upaya yang dilakukan oleh para oknum yang ingin mengadu domba, menebar fitnah.

Ulama sepuh yang mendatangi Kejati Banten itu diantaranya, Abuya Muhtadi Dimyati, KH Embay Mulya Syarief, KH Matin Syarqowi, KH Sonhaji, KH Yusuf Mubarok, KH Sadeli, KH Munawar Halili, KH Asep Athoillah. Turut hadir pula Uday Suhada, direktur eksekutif ALIPP, pelapor kasus tersebut.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas support dan doa dari para Ulama Banten.

“Tadi Abuya Muhtadi Dimyati langsung yang memimpin do’a untuk kami di Kejati, agar dikuatkan dan konsisten dalam menjalankan kewajiban kami, khususnya untuk memproses kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pondok pesantren,” kata Asep Nana Mulyana.

Asep Nana Mulyana menegaskan, bahwa Kejati akan bertindak secara profesional dan menjamin tidak akan mengorbankan para Pimpinan Ponpes penerima dana hibah. Sebab mereka adalah pihak yang dikorbankan oleh segelintir oknum yang terlibat. Siapapun, kata Asep Nana Mulyana, yang sekiranya perlu dimintai keterangan akan dipanggil.

“Kepentingan buat pembuktian, sekali lagi kepentingan kami dalam memanggil siapapun itu kepentingan pembuktian perkara,” terangnya.

Saat ini, Kejati sudah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi ahli, terkait berbagai macam kasus korupsi yang sedang di tangannya, terutama dana hibah ponpes. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Sudah berbagai pihak yah, termasuk kami sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyaluran dana hibah bagi ponpes tahun 2018 dan 2020,” katanya. (Red)