Barometer Banten – Keberanian PT. Primade Paramont Indonesia (PT. PPI) membangun Tambak sampai ke bibir pantai serta dibangun diatas aliran Sungai Cibarahmi terkonfirmasi sudah, tak lain ini karena perusahaan mendapatkan ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Terkait dugaan pengurugan aliran sungai Cibarahmi, Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin mengatakan Dari hasil tindaklanjut dirinya dan Kasi Pol PP ke lokasi tambak PT. PPI, pihak perusahaan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Karena PT. PPI sudah beli dari pa Herman Ho keadaannya seperti skrng malah justru aliran sungainya diperbaiki oleh PT. PPI,” kata Wahyu Awaludin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/4/2021).
Eric Widaswara, Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Pemkab Pandeglang pernah menyampaikan Kaitan perizinan tambak udang milik PT. PPI yang terletak di Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik sudah mengantongi berkas perijinan yang lengkap. “Sudah berizin pak,” kata Eric mantap.
Ditempat terpisah Ahmad Pemerhati Lingkungan dari Eksponen Pemuda Cikeusik menyayangkan pembangunan tambak yang tidak sesuai dengan aturan sempadan pantai mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Peraturan menteri sampai peraturan Presiden No. 51 tahun 2016.
“Sekarang terkonfirmasi kenapa perusahaan diduga berani melanggar aturan, ini karena pihak perusahaan mendapatkan restu dari Pemkab Pandeglang dalam bentuk ijin” ketus Ahmad.
Melihat ini, Ahmad menduga ada yang tidak beres dalam proses yang ditempuh perusahaan untuk mendapatkan ijin. “Sudah menjadi rahasia umum, tapi jangan sampai ini merugikan masyarakat kedepannya,” ungkap Ahmad. (Nur)
Komentar