Barometer Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menetapkan SMD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi, yang digunakan gedung baru Samsat Malingping. SMD yang merupakan kepala Samsat Malingping ini juga statusnya sebagai sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat ini merupakan hasil dari kolaborasi kerja dengan Kejaksaan Negeri Lebak.
“Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan UPTD Samsat di Malingping. Sebelum pada subtansi perkaranya, perlu saya sampaikan bahwa proses penanganan perkara ini merupaka hasil kerjasama kami hasil kolaborasi kami antara tim dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Banten, dari mulai proses penyelidikannya bantu ful baket dan lain sebagainya,” ungkap Asep Nana Mulyana, Kamis (22/04/2021).
Dari pengungkapan perkara ini, lanjut Asep Nana Mulyana, Kejati Banten menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dan kemarin pada hari rabu kami sudah menetapkan tersangka SMD yang tiada lain merupakan sekretaris tim panitia pengadaan UPTD dari pada samsat di lebak itu,” katanya.
Dijelaskan Asep Nana Mulyana, bahwa modus operandi dalam perkara kasus ini, peranan tersangka merupakan sekretaris tim yang mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan untuk dibangun gedung UPTD Samsat Malingping.
“Oleh sebab itu dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu, kurang lebih Rp 100 ribu per meter dan kemudian pada saat akan digunakan, kemudian negara membayar lebih besar dari pada jumlah itu sekitar Rp 500 ribu per meter. Sementara itu, nanti akan kami dalami lagi akan kami lengkapi lagi, bukti-bukti ,” katanya
Dikatakan Asep Nana Mulyana, modus ini disebut corruption by design, jadi korupsi yang sudah direncanakan.
“Dia (tersangka-red) tahu persis bahwa ini kemudian akan dibangun, dia beli dulu tanah itu dan kemudian dia tidak membaliknamakan dulu seolah-olah yang bersangkutanlah si A si B si C itu pemilik tanahnya, tapi pada saat pembayaran dia mendapatkan selisih dari harga yang seharusnya diterima oleh si pemilik lahannya, dari 3 sertifikat,” jelasnya.
Untuk tersangka baru, lanjut Asep Nana Mulyana, dimungkinkan ada. Namun pihaknya enggan menduga-duga sebelum ada alat bukti yang cukup.
“Tersangka baru. Kemungkinan itu ada, nanti kita lihat dulu ya tentu kami tidak mau mengandai-andai kami tidak akan menduga-duga penatapan tersangka ataupun pihak-pihak yang menyakut pidana tentu dengan alat bukti yang cukup, kami tentu akan bertindak professional. Sekarang (tersangka-red) dititipkan di rutan pandeglang,” katanya. (Red)
Komentar