oleh

Luncurkan e-Perda, Kemendagri : Provinsi Banten Menjadi Lokomotif Reformasi Regulasi

Barometer Banten – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, meluncurkan aplikasi e-Perda, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 30/3/2021). Dalam peluncuran ini, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat menjadi proyek percontohan reformasi regulasi dari Kemendagri.

Dalam kesempatan itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, alasan pemilihan Provinsi Banten sebagai tempat Peluncuran Aplikasi e-Perda, karena Gubernur Banten paling serius dalam pembenahan regulasi dan birokrasi.

“Kenapa harus di Provinsi Banten. Take off upaya pembenahan regulasi dari Provinsi Banten,” ungkapnya.

Dijelaskan, dengan aplikasi e-Perda, proses penyusunan regulasi terbuka, transparan dan akuntabel. Aplikasi e-Perda juga akan lebih mengoptimalkan alat kelengkapan di DPRD.

“Melalui e-Perda, negara hadir untuk memfasilitasi produk hukum daerah. Fasilitasi tidak membutuhkan waktu lama atau berbelit,” tegas Akmal.

“Kita berharap Provinsi Banten menjadi lokomotif reformasi regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim, menyambut baik peluncuran e-Perda tersebut. Menurut Gubernur, dengan sistem digital yang transparan dan akuntabel, masyarakat tahu dan bisa mengawasi kebijakan yang dibahas untuk mereka.

“Saat ini harus membangun peradaban baru, paradigma baru, di era teknologi informasi,” ungkap Gubernur.

“Dengan sistem digital atau online, akan memberikan layanan cepat. Kita berharap semua layanan dikembangkan dalam suatu sistem digital,” tambahnya.

Hal senada juga diungkap Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, aplikasi e-Perda sangat mendukung kinerja Pemerintah Daerah. Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diiring dengan 49 peraturan pelaksanaannya, banyak peraturan daerah yang harus menyesuaikan terhadap Undang-undang tersebut.

Dikatakan, sejak berdiri, Provinsi Banten telah memiliki 134 Peraturan Daerah. Terdapat 14 perda yang harus disesuaikan termasuk dua (2) Peraturan Gubernur yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, e-Perda merupakan terobosan yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai akselerasi dalam proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan terus dikembangkan untuk register, serta satu data produk hukum di Indonesia yang terintegrasi dalam e-Perda. Pemerintah Daerah tidak perlu lagi membuat e-Perda, karena tinggal mempergunakannya saja. Karena server dan lainnya yang menyediakan yaitu Kementerian Dalam Negeri.

Layanan e-Perda diharapkan mampu mempercepat proses, efesiensi anggaran dan efektifitas. Dalam kondisis pandemi Covid-19 seperti saat ini, Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah memerlukan terobosan dalam proses pembentukannya.

Beberapa fitur layanan aplikasi ini antara lain : fasilitas rancangan peraturan daerah, fasilitas rancangan peraturan kepala daerah, fasilitas rancangan peraturan DPRD, dan persetujuan pembahasan dan penandatanganan Perda dan Perkada.

Baca Juga: Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan, Ini Tanggapan Gubernur Banten

Sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual atau konvensional. Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-Perda mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem terkait lainnya untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit. Ketiga, untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (decision support system). Hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU itu mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Hal itu untuk memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat dan mendorong terciptanya clean and good governance.

e-Perda juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yg memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian nomor registrasi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan