Barometer Banten – Kemelut penujukan salah satu agen warung elekronik gotong royong (e-warong), di Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mulai menemui titik terang.
Diduga selain telah mengelabui pedoman umum (pedum) juga dibayang-bayangi pengaruh oknum, hingga warung fotocopy pun lolos menjadi warung sembako.
Rahman salah seorang petugas survei Bank Rakyat Indonesia (BRI) Malingping, Minggu (21/3/2020) malam, mengatakan, terkait adanya reaksi warga dan sejumlah pihak atas penunjukan salah satu agen e-warong di Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, akan dimusyawarahkan.
“Iya, besok Senin kami mau mediasi dulu pak. Takut ada permasalahan yang tidak terpikirkan,” katanya.
Ketika ditanya soal arahan dirinya kepada pihak desa harus melibatkan seorang pejabat yang tidak berkompeten dalam memutuskan penunjukan agen e-warung, Rahman, mengatakan, orang tersebut yang mengkritik soal agen di Desa Parung Panjang.
Baca Juga: Penunjukan E-Warong Parungpanjang Diduga Dimainkan Oknum
“Ya beliau bukan sebagai apa apa pak, mungkin hanya sebagai kontrol saja beliau di desa parungpanjang yang mngkririk soal agen, makanya besok bade (akan-red) ngobrol biar saya tau yang sebenarnya seperti apa di Desa Parungpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Eka Darmana Putra, menegaskan, sesuai Pedum penyalur program sembako harus betul-betul warung sembako bukan toko fotocopy.
“Siapa pemiliknya. Laporkan saja ke bank penyalur (BRI) supaya dicabut mesin EDC, nya,” katanya. (HD)
Komentar