Barometer Banten – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pamudji Hastuti menegaskan, belanja software dan hardware pengembangan SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), senilai Rp2,5 miliar pada RSUD Malingping, dengan cara penunjukan langsung atau PL sudah sesuai dengan aturan.
Untuk diketahui bahwa PL (Penunjukan Langsung) berbeda dengan PL (Pengadaan Langsung). Dimana, penunjukan langsung tidak terbatas nilai anggaran, sedangkan pengadaan langsung itu terbatas nilai anggaran dibawah Rp 200 juta.
Dijelaskan, belanja pengembangan aplikasi melalui penunjukan langsung itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38.
“Seperti diatur pada ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas, salah satunya melalui penunjukan langsung pada huruf c,” ungkap dr Ati.
“Selanjutnya, pada ayat (4), Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaa tertentu,” tambahnya.
DIjelaskan dr Ati, pada ayat (5) kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Baca Juga: Kapolda Banten Sowan Sesepuh ke Kediaman Embay Mulya Syarief
“Proses penunjukan langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g,” tegasnya.
Ditambahkan, metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021. Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping selain dibahas terkait penetapan HPS, agar PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan Penunjukan Langsung dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000 tersebut hanya di miliki oleh satu (1) perusahaan.
“Hasil kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar lebih lanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen),” tegasnya.
Sesuai dengan Hasil Reviu Satgas BPKP tersebut, maka dilakukan proses Penunjukan Langsung oleh ULP untuk PT Jasamedika Saranatama. Sebelum dilakukan tanda tangan kontrak oleh PPK, juga dilakukan telaah kembali terkait pemilihan metode Penunjukan Langsung ke Inspektur selaku Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah pada tanggal 17 februari 2021 dengan Surat Nomor 800/316/RSUD-MLP/II/2021.
Hasil telaahan Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah sendiri keluar pada 1 Maret 2021 lalu. Bahwa Proses Penunjukan Langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g.
Sebagai informasi, pada Tahun 2016 dan 2020 RSUD Malingping sudah menggunakan aplikasi SIMRS Medifirst2000 yang dibangun, dikembangkan, serta dipatenkan oleh PT Jasamedika Saranatama. Aplikasi ini hanya dapat dibangun dan dikembangkan oleh pemilik hak paten.
Aplikasi SIMRS Medifirst2000 sudah dipatenkan PT Jasamedika Saranatama dengan Nomor Permohonan D082007036670 tanggal 8 November 2007 dan Nomor Pendaftaran IDM000206655 tanggal 16 Juni 2009 yang berlaku mulai tanggal 8 November 2007 hingga tanggal 8 November 2027. (Red)
Komentar