oleh

Aneh Bin Ajaib, Kades Cikaret Keluarkan Izin Penebangan Kayu di Areal Perhutani

Barometer Banten, Lebak, – Kepala Desa (Kades) Cikaret Kecamatan Cigemblong dipertanyakan karena telah mengeluarkan surat izin penebangan kayu di areal Perhutani.

Bahkan informasi yang diterima ada dugaan ilegal logging, karena penebangan kayu atas dasar ijin dari Kades tersebut, hasil kayu nya diduga telah dijual.

Adapun kronologi informasi yang diterima ialah, penebangan kayu dilakukan oleh saudara J dengan dasar surat ijin Kades Cikaret. Kayu di areal Perhutani tersebut diketahui berjenis Mahoni. Setelah penebangan kayu tersebut, diduga hasil penebangan kayu sebanyak 3 mobil dijual oleh saudara Z ke wilayah Serang.

Saudara J saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut enggan menjawab.

“Maaf pak, konfirmasi saja ke kepala desa,” singkatnya, Senin 7 Oktober 2024.

Sementara itu Kades Cikaret, Hapid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger miliknya selalu tidak aktif.

Dari surat izin yang dikeluarkan oleh pihak Desa Cikaret, izin penebangan dikeluarkan untuk pembersihan lahan di areal Perhutanan Sosial Desa Cikaret dengan luas 65,43 meter. Ditandatangani oleh Kades Cikaret Hapid Idris dan Penyuluh Kehutanan atas nama Komarudin.

Terpisah, Asper BKPH Malingping, Iwan saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menuturkan pihaknya pun tidak paham Kades mengeluarkan surat izin penebangan.

“Ga paham saya juga, Kepala Desa ko berikan izin,” jawabnya singkat.