Lebak, – Aktivis Lebak Selatan (Baksel) mempertanyakan proyek ruas jalan Provinsi Banten Cikumpay-Ciparay, pasalnya proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan kontraktor yang mempunyai histori buruk karena pernah berurusan dengan hukum saat mengerjakan proyek di Jambi, Jumat 8 Maret 2024.
Hasan, selaku aktivis Baksel mempertanyakan lelang pengadaan barang dan jasa Pemprov Banten ruas jalan Cikumpay-Ciparay, dimenangkan oleh perusahaan kontraktor yang menurutnya mempunyai track record bermasalah karena pernah berurusan dengan hukum.
“Kita heran, kenapa Pemprov Banten memenangkan PT. PT Lambok Ulina untuk pengerjaan jalan Cikumpay-Ciparay, karena hasil kajian kita, perusahaan tersebut pernah berurusan dengan hukum. Atas dasar itu, kenapa bisa dimenangkan, apakah tidak ada perusahaan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Hasan pun mengatakan perusahaan kontraktor yang mempunyai rekam jejak yang buruk berpotensi akan menimbulkan masalah yang sama sehingga diperlukan ekstra pengawasan. Bahkan Eman pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki proses lelangnya.
“Aneh ya, masa Pemprov Banten ga tahu jika perusahaan tersebut pernah bermasalah?. Atau ada sesuatu sehingga dimenangkan. APH patut menyelidiki proses lelangnya, karena ini berkemungkinan ada indikasi lain,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan saat diminta tanggapannya perihal tersebut, belum merespon pesan.
Ruas Cikumpay-Ciparay dikerjakan oleh PT. Lambok Ulina dengan nilai kontrak pembangunan sebesar Rp87,6 miliar dengan jenis kontruksi pekerjaan menggunakan beton FS 4,5 MPa dan Penanganan longsor dengan sheet pile. Sumber anggaran dari APBD Provinsi Banten melalui DPUPR Banten tahun anggaran 2024.
Sekedar untuk diketahui, PT Lambok Ulina diketahui pernah mengerjakan proyek pembangunan auditorium UIN di Jambi yang menelan anggaran hingga Rp 35 miliar bersumber dari dana hibah SBSN 2018, kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaannya.
Hasil audit BPKP Provinsi Jambi saat itu, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12 miliar.
Sementara di Provinsi Jawa Barat, PT Lambok Ulina dalam temuan atau catatan yang ada di laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat untuk APBD Tahun 2021, di DPUPR terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,6 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp 3,7 miliar.***