oleh

BPN Kabupaten Lebak Sosialisasi PTSL di Desa Sukaraja

LEBAK, – BPN Kabupaten Lebak mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Lebak Banten, 26 Februari 2024.

Tim IV dari pihak BPN dalam sosialisasi tersebut menyebutkan Desa Sukaraja mendapatkan kuota 1800 buku sertifikat PTSL.

“Untuk kuota ada 1800 buku, sedangkan untuk biaya sesuai dengan SKB 3 menteri yaitu Rp 150.000 dan itu sudah termasuk semua,” ujar Arzinal.

Sementara itu, dipertanyakan mengenai adanya kendala pada program PTSL pada tahun sebelumnya di beberapa desa seperti buku sertifikat yang tidak jadi, salah nama dan beberapa kendala lainnya yang sampai saat ini belum selesai, terkesan beres program tidak ada tindak lanjut, Arzinal katakan mempersilahkan untuk datang ke kantor BPN.

“Oh kalau desa lain kami ga tahu, karena beda tim. Adapun jika ada kendala demikian, silahkan nanti di inventarisir lalu datang ke kantor,” ungkapnya.

Mengenai persyaratan masyarakat yang ingin mengusulkan PTSL, Tim IV menjabarkan antara lain Foto Copy KTP, KK, PBB, Akta jual beli atau hibah atau segel.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sukaraja, Adung menuturkan meminta dukungan kepada semua pihak agar program PTSL di desanya berjalan lancar

“Semoga masyarakat dapat mengikuti program PTSL agar pertanahan di desa kami tertib. Tentunya kita juga minta dukungan semua pihak program ini berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Sebagai catatan, beberapa warga yang pernah mendaftarkan tanahnya pada program PTSL di beberapa desa ada yang mengeluhkan sertifikatnya tidak keluar, salah nama dan terkendala lainnya. Namun hingga kini tidak jelas tindaklanjutnya, hingga belum terselesaikan.***