LEBAK, – Tidak sedikit warga kesal pada lokasi batubara di blok Cipinang Girang Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan yang terkesan dibiarkan. Minimnya tindakan Pemerintah Daerah dan APH.membuat warga heran ada apa dengan pengusaha batubara yang diduga ilegal. Sehingga presentasi buruk dari masyarakat yang menganggap pengusaha tersebut kebal hukum, Jum’at 26/01/2024.
Agus, Warga Kampung Dukuh Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan, sampai menduga adanya setoran sehingga tidak ada tindakan baik dari Pemerintah maupun APH.
“Tidak heran kalau (aparat, pejabat) seolah tutup mata. Kita paham semua,” ujarnya, agar persoalan tambang ilegal itu diberitakan media.
Menurut Agus, harapan kedatangan dinas LH bersama APH akan menindaklanjuti keluhan warga soal tambang batu bara ilegal yang menyimpan di bahu jalan poros desa membuat dampak terhadap masyarakat sekitar, khususnya pengguna jalan.
Dari kegiatan yang dilakukan pengusaha batubara ilegal itu, menurut Agus membuat jalan poros desa penghubung tiga desa menjadi rusak dan menimbulkan polusi.
“Ini saya menunggu momen yang tepat untuk kita mengadu atau melapor kepada APH. Sebab, kalau sebatas laporan ke jajaran di tingkat desa dan kecamatan ini tak akan mempan. Paham saja semua ada aktor di belakang layar,” sebutnya.
Lanjut Agus, pihaknya akan melaporkan atas ketidaksenangan dengan ucapan dari pengusaha batu bara ilegal tersebut ke pihak APH. Karena ketika dirinya komunikasi, ada voice note dirinya di tuduh penipu dan di tuding sampah oleh oknum pengusaha berinisial “B”.
“Saya akan mendorong kasus ini sampai ke meja hukum,” pungkasnya. ***