Barometer Banten – Meskipun secara aturan kepala daerah berhak menerima honor Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memilih menolaknya. Hal itu ia lakukan lantaran ingin menjaga perasaan rakyat yang saat ini mengalami kesulitan akibat dampak Pandemi.
Staf Khusus Gubernur Banten Ujang Giri, mengatakan, Gubernur masuk sebagai penerima honorarium Tim Satgas COVID-19 tahun 2021, tapi Pak Gubernur tidak akan menerima honor tersebut. Alasannya, lanjut ujar pria yang akrab disapa Ugi ini, karena sensitivitas terhadap rakyat Banten yang sedang mengalami situasi pandemi COVID-19.
“Alhamdulillah tidak akan menerima honor Tim Satgas, Pak Gubernur lebih menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan menjaga sensitivitas terhadap warganya atas situasi pandemi COVID-19,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Ugi juga menjelaskan honorarium tersebut adalah bentuk motivasi kinerja terhadap tim satgas yang melaksanakan tugas penanganan dan pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Jumlah Kemiskinan di Banten Terendah Ke-8 se Indonesia, Ke-2 se Pulau Jawa
“Honor tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kinerja terhadap tim satgas COVID-19, seperti dari Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan tim satgas lainnya yang bekerja melakukan penanganan dan pencegahan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi terkait Penjelasan Pemberian TPPNS dan Jasa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID-19 Provinsi Banten yakni sebagai berikut.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, angka 3 huruf b.2) yang menyatakan bahwa: merupakan pemberian Tambahan Pembayaran Penghasilan (TPP) berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2020.
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten.
Baca Juga: Ujang Giri Dianugerahi Sebagai Sosok Muda Inspiratif dari Insan Pers
Personel yang diberikan Tunjangan yaitu SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah yaitu sebagai berikut.
- Dinas Kesehatan dan RSUD Banten dan RSUD Malingping.
- Inspektorat Provinsi Banten.
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Badan Pendapatan Daerah.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Satuan Polisi Pamong Praja.
- Dinas Sosial.
- Biro Hukum.
- Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
(Red)
Komentar