Barometer Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebak Tahun Anggaran 2022 di gedung rapat paripurna DPRD, Senin (15/5/2023).
LKPJ yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak kepada DPRD, memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sedikitnya delapan catatan yang direkomendasikan DPRD untuk segera ditindaklanjuti Pemkab Lebak.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak Muhamad Agil Zulfikar mengatakan, pada prinsipnya LKPJ Bupati Lebak yang disampaikan dalam rapat paripurna itu diterima. Namun begitu menurut Agil, terdapat sejumlah catatan dan direkomendasikan DPRD kepada Pemkab Lebak.
“Kami berharap semua catatan yang kami berikan agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Lebak, sebagai bagian dari evaluasi untuk perbaikan. Kami akan mengawal sejauh mana Pemkab Lebak melaksanakan rekomendasi yang kami berikan,” katanya.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, yang hadir dalam rapat paripurna LKPJ Bupati Lebak Tahun Anggaran 2022 memberikan apresiasi dan menyatakan siap untuk menindaklanjuti sejumlah catatan yang direkomendasikan DPRD.
“Alhamdulillah rapat paripurna LKPJ TA 2022 dengan DPRD berjalan dengan baik. Saran dan masukan DPRD kepada Pemkab Lebak bersifat membangun, semuanya akan segera kami tindaklanjuti,” katanya. (Her)
Komentar