Barometer Banten – Pembangunan saluran air irigasi pesawahan di Desa Cikamunding, tepatnya di kampung Pasir Peti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, dipertanyakan. Soalnya, kegiatan pembangunan tersebut tidak memampang papan informasi.
“Papan Informasi Publik tidak ada di lokasi pengerjaan irigasi. Pertanyaan kami ada apa dengan pembangunan tersebut dan sumber anggaran dari Dinas apa,” ucap seorang warga setempat, (9/5/2023).
Senada juga diungkapkan Sekretaris Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) DPD Lebak Selatan, Fery Fadlani. Dia mengungkapkan, bahwa proyek yang dikerjakan tanpa memampang papan informasi bisa jadi merupakan akal-akalan pelaksana untuk mengelabui masyarakat.
“Diduga ini trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya dari mana,” katanya.
Dikatakan Fery, terkait papan informasi kegiatan proyek pemerintah itu tercantum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” terang Fery.
Belum lama ini, di lokasi pekerjaan irigasi tim awak media menemui Haris yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut.
“Terkait proyek irigasi bukan tanggungjawab saya, tapi tanggung jawab Mandor Sumar,” kata Haris sambil bergegas meninggalkan lokasi pekerjaan, alasannya ingin menemui Mandor Sumar.
Sementara itu, Mandor Sumar saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak bisa menjelaskan terkait kegiatan proyek tersebut.
“Saya tidak tidak bisa menjelaskan berapa nilai pagu anggaran yang di bangun, silahkan tanya saja ke Dinas Provinsi,” ujarnya. (Fery)
Komentar