Barometer Banten – Bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Lebak Selatan, menyisakan trauma bagi warga terdampak. Para pejabat di Banten dari mulai Pj Gubernur, Bupati Lebak sampai Gubernur jawa Barat Ridwan kamil turut meninjau langsung ke lokasi bencana.
Ironisnya, penyebab bencana itu tidak pernah diusut. Padahal sudah ramai di sejumlah pemberitaan tambang-tambang raksasa yang diduga menjadi salah satu penyumbang sebab terjadinya banjir bandang itu.
Seperti halnya diungkapkan Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Gusrian. Dia menyayangkan, para pejabat tidak melihat terhadap sebab terjadi Banjir bandang itu karena adanya perubahan lingkungan dan berkurangnya resapan air, hingga diketahui bahwa jika di Kecamatan Cibeber terdapat beberapa perusahaan tambang emas yang menghabiskan ribuan hektare lahan. Diantaranya seperti PT Samudera Banten Jaya (SBJ) dan lainnya, menjadi bagian penyumbang banjir bandang dan perusahaan tersebut diketahui menggunakan modal asing dan pekerja dari china.
“Seperti adanya pembiaran atas kerusakan lingkungan dan kejahatan pertambangan dari para pejabat berwenang pj Gubernur Banten, Bupati Lebak terlebih Inspektur Tambang tidak ada siar berita penindakan terhadap sejumlah perusahaan tambang sebagai wujud pembelaan atas kewajibannya yang diberikan kewenangan, meskipun pemberitaan di media masa online beramai-ramai menyoal perusahaan tambang tersebut,” ujar Gusrian, Kamis (27/10/2022).
Penindakan dan pemberian sangsi, lanjut Gusrian, merupakan bentuk pembelaan dan pencegahan akan terjadinya kembali banjir bandang. Hal itu, menurutnya, merupakan kewajiban serta tanggungjawab pemerintah didalam mengevaluasi apakah perusahaan tambang tersebut menjalankan kaidah pertambangan dengan baik dan benar berdasarkan amanat PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta PERMEN ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Semestinya bukan musibah namun berkah atas kesejahteraan warga sebagai kewajiban perusahaan tambang melakukan pemberdayaan masyarakat sebagai realisasi amanat mentri ESDM dan konsitusi dimana bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Sementara humas PT Samudera Banten Jaya Tb Endin saat di konfirmasi wartawan enggan memberikan tanggapan. Dirinya mengaku sedang dalam kondisi sakit. “Saya lagi control berobat bekas operasi,” katanya singkat. (Fery)
Komentar