Barometer Banten – Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat, mengadukan Ombudsman RI ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Pengaduan tersebut dilayangkan melalui surat dengan nomor 055/PRI-LPDU/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022.
Melalui press release yang diterima Barometer Banten, Selasa (26/07/2022), disebut bahwa, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ombudsman RI itu lantaran menerima, memproses dan menyelesaikan serta mempublikasikan laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung beberapa NGO, diantaranya ICW, Kontras dan Perludem. Yaitu, terkait laporan hasil akhir pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah dengan Nomor Register: 0583/LM/VI/2022/JKT.
Menurut Ojat, subtansi laporan pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut, telah dan sedang berproses di PTUN dengan nomor perkara 42/G/2022/PTUN. Srg dan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 202/G/2022/PTUN. JKT.
Sehingga, seharusnya Ombudsman menolak laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut, sebagaimana pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ojat menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 10 Undang-undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, yang isinya bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
“Akan tetapi dalam penjelasan Pasal 10 UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran hukum,” terang Ojat.
“Dengan demikian ombudsman menurut kami ketika diduga melakukan pelanggaran hukum tidak bisa dikecualikan tetap dapat diproses secara hukum,” tambahnya. (Sam)
Komentar