Barometer Banten – Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja 2020 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Banjarsari, diduga tidak transparan.
Soalnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Barometer Banten, Rabu (16/12/2020) ke beberapa sekolah di Kecamatan Banjarsari, Lebak, pihak komite sekolah yang ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
Selain itu, dari hasil pantauan juga belum menemukan sekolah yang memampang RKAS BOS Afirmasi dan Kinerja pada papan informasi. Padahal seharusnya pihak sekolah mengumumkan daftar komponen RKAS tersebut di papan pengumuman, besar dana BOS yang diterima dan dikelola sekolah serta rencana penggunaannya di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
Salah seorang Ketua komite sekolah dasar di Kecamatan Banjarsari mengatakan, dirinya tidak tahu mengenai BOS Afirmasi dan Kinerja. Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan RKAS.
“Saya mah tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan soal rapat RKAS, apalagi terkait BOS afirmasi, saya mah tidak tahu,” kata salah seorang ketua komite di SD yang ada di Kecamatan Banjarsari, dia menuturkan dalam bahasa Sunda.
Beberapa sekolah yang dikunjungi semuanya sedang tidak ada kepala sekolah. “Kepala lagi menghadiri rapat,” ujar salah seorang guru.
Sementara itu Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Fuad saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengaku belum bisa memberikan penjelasan lantaran sedang dalam perjalanan.
Aktivis Pegiat Sosial Lebak Selatan Yayat Bili menyayangkan kondisi tersebut. Dia menjelaskan, sebenarnya pelaksanaan belanja BOS Afirmasi dan Kinerja itu tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan BOS reguler, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) itu harus diketahui oleh semua civitas sekolah termasuk komite sekolah.
“Dalam penyusunan RKAS komite harus dilibatkan. Jangan sampai komite tidak tahu, karena pada dasarnya anggaran BOS Afirmasi dan Kinerja itu untuk menutupi kebutuhan sekolah, jadi semua civitas harus dilibatkan,” ujarnya.
Yayat mendesak penegakan hukum turut serta mengawal dan mengawasi realisasi BOS Afirmasi dan Kinerja ini. Terlebih dalam proses belanjanya, kata Yayat, rawan salah kaprah. Penyedia yang ada di Siplah juga harus diawasi, jangan sampai hanya jual kwitansi atau BAST, sedangkan uangnya dibelanjakan secara manual oleh pihak sekolah.
“Jangan sampai juga terjadi dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini dibelanjakan ke laman Siplah yang tidak ada barangnya. Semisal belanja material bangunan ke laman Siplah yang hanya menyediakan ATK atau Barang Elektronik, pun sebaliknya,” katanya. (red)
Komentar