Barometer Banten – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar akhirnya muncul kembali setelah beberapa waktu lalu lama menghilang dari publik. Pejabat eselon I itu membuat pengakuan bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri, melainkan meminta pindah dari Banten.
Menanggapi hal itu, tokoh Banten Akhmad Jajuli menyayangkan sikap plin-plan Al Muktabar. Menurut Jajuli, sikap Al Muktabar itu menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, sebab seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.
“Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open biding itu dia (Al Muktabar-red) sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Ini namanya, kau yang mulai kau yang mengakhiri, kau yang berjanji kau yang mengingkari. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/02/2022).
Dijelaskan Jajuli, permohonan pindah Al Muktabar itu menunjukan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten.
“Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan,” tandasnya.
Jazuli juga aktif menyoroti polemik Al Muktabar di media sosial akun Facebook pribadinya. Dia menerangkan, bahwa permohonan Al Muktabar untuk pindah kembali ke Kemendagri sebagai Widyaiswara Utama dapat dikabulkan atau ditolak, baik oleh Gubernur Banten sebagai Instansi asal maupun oleh pihak Kemendagri sebagai Institusi Tujuan.
“Ternyata Permohonan Pindah Kerja yg diajukan Al Muktabar pada tgl 22 Agustus 2021 itu hingga kini tidak jelas juntrungannya, apakah dikabulkan atau ditolak,” tulis Jajuli.
Kata Jajuli, pada sisi lain Gubernur Banten telah mengangkat Muhtarom (Inspektur/Kepala Inspektorat Banten) menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Banten.
Jajuli menambahkan, bahwa tindakan Al Muktabar memohon pindah kerja itu tergolong sikap yg tidak baik.
“Bukankah Beliau sendiri yg dulu mengikuti Open Biding (Lelang Jabatan) Sekda Banten, hingga terpilih Tiga Besar bersama Prof. Lili Romli (Peneliti Utama LIPI) dan Septo Kalnadi (Sekretaris KPU Banten, kini Asda I Banten),” kata Jajuli.
Adapun apabila melakukan pengunduran diri, lanjut Jajuli, maka bisa berlaku sepihak, tidak perlu ada persetujuan sebagaimana dulu dilakukan oleh Pak Harto tgl 21 Mei 1998 lampau.
“Permohonan Pindah Kerja itu murni alasan dan urusan pribadi Al Muktabar. Adapun kalo Mengundurkan Diri harus karena alasan-alasan Administratif atau Hukum,” jelas Jajuli dalam tulisannya. (Red)
Komentar