Barometer Banten – Mendapat tudingan asal bunyi (Asbun) terkait kewenangan kepala daerah dalam masalah pengupahan, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syec Yusuf (UNIS) Ibrahim Rantau, justru menyarankan akademisi Untirta, ikhsan Ahmad untuk mengupdate wawasannya terkait penetapan UMP.
“Mekanisme penentuan UMP kan sudah terdesign dalam PP tentang pengupahan. Kepala daerah hanya bisa mengeksekusi formula yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Ibrahim, kepada media, Jumat (24/12/2021).
Lebih jauh lagi menurut ibrahim, perhitungan upah buruh ditetapkan dengan formula PP pengupahan berdasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Semua diputuskan setelah melalui musyawarah dewan pengupahan di level kabupaten kota. Didalam dewan pengupahan juga terdapat perwakilan dari asosiasi buruh.
“Gubernur tidak bisa seenaknya saja keluar dari mekanisme tersebut sembari membuat kalkulasi sendiri sebagaimana yang dilakukan oleh Gubernur DKI,” katanya.
Sebagai seorang dosen yang jauh lebih senior seharusnya Ikhsan memahami persoalan upah buruh secara komprehensif dan proporsional.
“Persoalannya bukan hanya kebutuhan buruh belaka, namun juga ada aspek iklim investasi, pemulihan ekonomi, hingga persoalan mengatasi pengangguran,” katanya.
Ibrahim juga menyarankan, Ikhsan untuk mengupdate wawasannya terkait undang undang cipta kerja.
“Undang undang ini sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK. Untuk menghindari ketidakpastian hukum terkait pelaksanaan UU ini, maka penyelanggara negara diharapkan untuk tidak mengambil keputusan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk melakukan diskresi terkait kebijakan UMP. Mungkin wawasan beliau out of date terkait persoalan ini,” pungkas ibrahim.
Sebelumnya, Untirta Ikhsan Ahmad menuding, pengamat kebijkan publik dari UNIS Tangerang, tidak paham mekanisme dan regulasi tentang pengupahan, sehingga komentarnya menanggapi aksi buruh di kantor Gubernur Banten dengan menyalahkan Gubernur daerah lain terkesan asal bunyi alias Asbun. Menurut Ikhsan Ahmad kewenangan eksekusi Upah Minimum itu ada di para Gubernur, bukan pemerintah pusat. (Red)
Komentar