Barometer Banten – Buruh terus melakukan protes penetapan besaran upah. Kali ini mereka menolak besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang belum lama ini sudah ditetapkan Pemerintah. Bahkan mulai tanggal 6—10 Desember 2021, para buruh itu melakukan aksi mogok kerja.
Video aksi tersebut juga ramai jadi perbincangan di media social. Seperti halnya diunggah akun instagram abouttng_official, Senin (06/12/2021). Pada postingan tersebut dibubuhi keterangan, “Suasana demo buruh Tangerang yang dilakukan sebagai bentuk penolakan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim,” tulisnya.
Postingan video tersebut mendapat ragam tanggapan dari sejumlah netizen. Salah satunya komentar dari akun instagram iudhosmand. Dia menyarankan buruh lebih baik menyikapi persoalan outsourcing ketimbang menyoal masalah upah. “Dari pada demo minta naik gaji terus, lebih baik demo supaya outsourcing dihapus. Buat apa gaji naik tapi jadi karyawan kontrak terus, salah sedikit di cut. Sedih akutuh,” tulisnya seraya menambahkan emote meneteskan air mata.
“Nanti kalau pabriknya pada pindah nangis,” komen danonline1.
“Emang maunya berapa sih? Aing (saya-red) nganggur weh pengen kerja susah banget sumpah,” tulis arr_rryani.
Untuk diketahui, bawah Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran UMK berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupah Provinsi dan rekomendasi Bupati/Wali Kota. Berikut besarannya:
- Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64
- Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65
- Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65
- Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81
- Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37
- Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64
- Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10
(Red)
Komentar