Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (6/7/2021).
Gubernur Banten yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Al Muktabar, ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran dan pendapat yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna sebelumnya serta kepada Badan Anggaran atas pembahasan yang telah dilakukan hingga ditandatanganinya persetujuan bersama pada hari ini.
“Semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini, dapat kita pertahankan bahkan kita tingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” kata Sekda membacakan sambutan Gubernur.
Dikatakan, persetujuan DPRD itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda mengulas, proses tata kelola pemerintahan tersebut dalam Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemprov Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang dinilai cukup baik pula, salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini WTP dari BPK-RI untuk yang kelima kalinya.
“Persetujuan bersama ini akan dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan kemudian bersama dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari setelah adanya persetujuan bersama ini,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Sekda, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut.
Penandatanganan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, dilakukan antara Pemprov Banten yang diwakili oleh Sekda Banten Al Muktabar, dan DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.
Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Banten mengapresiasi kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta jajaran atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 5 tahun berturut-turut, kalaupun masih perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut terhadap beberapa catatan yang diberikan.
Terhadap pemeriksaan kinerja atas efektivitas peningkatan ketahanan pangan, DPRD mendorong agar Gubernur segera menyusun strategi dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Banten dan meningkatkan potensi sumber daya yang sangat besar untuk kebutuhan masyarakat.
DPRD juga mengapresiasi kepada OPD yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar 1,6 miliar yang telah dikembalikan kepada kas daerah sesuai dengan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 yang disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna sebelumnya.
DPRD meminta BPKAD menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk dalam hal kerjasama penyimpanan uang di Bank Banten dengan memperhatikan agar hak-hak Pemerintah Provinsi Banten dapat terpenuhi.
Kemudian, terhadap pengelolaan barang milik daerah Provinsi Banten, BPKAD selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah agar meningkatkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait serta melakukan kerjasama dengan lembaga penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kerjasama dalam bidang tata usaha negara yang ada di daerah.
Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan pembangunan infrastruktur pembangunan Jalan, Jembatan, gedung serta pembangunan fisik lainnya Pemerintah Daerah agar meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan pada tahap pelaksanaan untuk mencegah terjadinya kerugian uang negara.
Pemprov Banten juga diminta untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dari setiap OPD untuk menghindari masalah-masalah dalam pelaksanaan APBD di tahun yang akan datang.
Pemprov Banten harus mengoptimalkan sistem pengendalian internal agar tidak terjadi temuan kembali pada tahun-tahun yang akan datang dan terhadap temuan-temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti.
Terakhir, DPRD meminta Pemprov Banten untuk mengoptimalkan pajak daerah dan pajak air permukaan dan mengoptimalisasi aset-aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. (Red)
Komentar