Barometer Banten – Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yang mengatakan kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur untuk mencairkan dana Hibah Ponpes.
Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ugi, Jumat (21/05/2021).
Jubir mengatakan jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan Gubernur.
“Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan” tegasnya.
Seperti diberitakan di salah satu media online, bahwa Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan dua tersangka baru kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten Irfan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata. Kuasa Hukum tersangka Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyebutkan bahwa kliennya adalah korban dari perintah Gubernur. (Red)
Komentar