Barometer Banten – Maraknya perusahaan tambak budidaya udang jenis vaname (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) tersebar di pesisir Pantai wilayah Lebak selatan Provinsi Banten ini, diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi, Kamis 7 November 2024.
Keberadaan tambak udang yang tersebar di pesisir pantai di beberapa wilayah Kecamatan, seperti di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten. Hampir semua tambak berada di pinggir pantai dan banyak menimbulkan masalah, mulai dari dugaan penyerobotan Sempadan Pantai, kelengkapan ijin, tidak sesuai tata ruang, hingga diduga menimbulkan kerusakan pantai akibat perusahaan tambak membuang limbahnya ke Laut atau perairan secara langsung.
Meski keberadaan tambak udang tersebut diduga banyak yang belum memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi.
Menurut Hasan, aktivis pemerhati lingkungan, pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan Ijin – ijinnya sebelum beroperasi.
“Surat perijinan bangunan dari BKPM dan surat produksinya dari DKP, yang paling penting Perusahaan tersebut juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair, penampungan limbah B3 dan juga harus ke kementerian LHK, termasuk perusahaan itu harus punya SPPL (surat pernyataan persetujuan lingkungan), jadi dalam konteksnya perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perijinan yang lengkap,” ujarnya.
Menurut Hasan, perusahaan tambak juga wajib mempunyai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Sebab itu dasar untuk menyusun tata ruang. Kalau misalkan di tata ruang itu tidak masuk dalam kawasan budidaya, maka sudah satu pelanggaran dan gak perlu lagi ijin lingkungan. Karena perusahan itu sudah masuk ke pidana tata ruang, itu sudah melakukan pelanggaran undang – undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ucap Hasan.
Perlu diketahui bahwa KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan, sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek yang fokus pada upaya mitigasi.