Barometer Banten – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Dinas Sosial dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencabut izin operasional e-Warong, di Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Selain itu, wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang kini menjabat sebagai ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak tersebut, menyampaikan e-Warong nakal di Desa tersebut kepada Irjen Kemensos RI.
“Dinsos Lebak BRI segera mencabut izin operasional e-Warong “nakal” Salah satunya di Desa Cipeucang Kecamatan Wanasalam,” ujar Musa Weliansyah, Senin (18/4/2024) kepada wartawan.
Menurut, Musa, yang dilakukan e-Warong milik Sutiri di Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, itu bukan kali pertama. Selain itu selalu menyediakan paket sembako bukan atas permintaan KPM.
“Parahnya lagi, uang/saldo KKS diambil lebih dulu, sementara komoditi belum ada. Jelas tindakan tidak dibenarkan,” katanya.
Sementara itu, kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Eka Dharmana Putra, saat dikonfirmasi belum merespon. Dihubungi melalui Layanan WhatsApp nya belum memberikan jawaban. (DH)