oleh

14.582 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

Barometer Banten – Sebanyak 14.582 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenai sanksi oleh Polda Banten. Hal itu didapati dalam giat operasi yustisi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak)  dan penegakan hukum dengan Sasaran  masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, untuk Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum seminggu pada pelaksanaan yang dilaksanakan di polres jajaran Polda Banten jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 14582 orang yang diberi Teguran lisan sebanyak 9619 Orang teguran tulisan 1841 Orang dan Kerja sosial sebanyak 3122 orang.

Baca Juga: Mendagri Minta Batasi Kerumunan Massa Pada Tahapan Pilkada

“Dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI ,SATPOL PP, Dishub, BPBD dan Relawan, menindak lanjuti instruksi presiden no 6 Tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Hari Rabu 09 September 2020 hingga Rabu 30 September 2020,” kata Edy Sumardi, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Astaga… Korban Dibunuh Ibunya Lantaran Sulit Saat Belajar Online

Edy sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah  lokasi keramaian dan fasilitas umum.

“Dalam operasi yustisi ini dilakulan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” Kata Edy Sumardi.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pegawai KPU Banten Jalani Tes Swab PCR

Terakhir edy Sumardi Mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19

“Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3 M , guna pencegahan penularan Covid-19.” Tutup edy sumadi (red)